Home Politik Periksa Menag, KPK Selidiki Penyimpangan Penyelenggraan Haji

Periksa Menag, KPK Selidiki Penyimpangan Penyelenggraan Haji

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pelanggaran dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Hal itu terkonfirmasi dengan melakukan meminta keterangan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin pada hari ini di Gedung KPK, Rabu (22/5). 
 
"KPK cukup consern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/5).
 
Menteri Lukman Hakim terlihat diperiksa hingga pukul 12.45 WIB. Namun dia memilih bungkam saat ditanya oleh awak media. Ia memilih berjalan cepat menuju mobilnya sembari meminta maaf kepada wartawan.
 
"Mohon maaf, saya puasa saya puasa," ujar Lukman usai dimintai keterangan di Gedung KPK. 
 
Lebih lanjut, Febri mengingatkan, KPK mengingatkan jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadah haji disalahgunakan. Apalagi oleh pihak-pihak tertentu dengan pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji ke depan. 
 
"Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini," ujarnya.
 
Seperti diketahui, sebelumnya KPK sudah pernah menangani korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Terpidana dalam kasus itu adalah mantan Menag Suryadharma Ali. Dia sudah divonis 10 tahun penjara pada tingkat banding. 
 
Suryadharma terbukti menyelewengkan dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp1,8 miliar. Majelis hakim menilai penggunaan DOM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.
322