Home Ekonomi Dua Fintech Ini Pasang Bunga Tinggi, AFPI Beri Sanksi

Dua Fintech Ini Pasang Bunga Tinggi, AFPI Beri Sanksi

Jakarta, Gatra.com – Majelis Etika Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengumumkan sanksi apa yang diberikan kepada dua perusahaan Fintech, sebagai pelaku pelanggaran pelampauan bunga.

Doit, perusahaan kredit konsumen yang juga merupakan salah satu pelaku pelanggaran, dikenakan sanksi berupa surat teguran tertulis. Sementara itu, perusahan lainnya yang juga dikenakan sanksi sama dengan Doit, tetap dirahasiakan namanya. Itu dikarenakan pelanggaran yang dilakukannya masih lebih ringan jika dibandingkan dengan Doit.

Baca Juga: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Hingga Rp88,8 Triliun

“Fintech yang diberi teguran tertulis itu ada dua, yang satu boleh diberitakan, yang satunya lagi tidak boleh. Perusahaan yang satunya itu, ketika mereka tahu telah melakukan pelanggaran, mereka langsung kembaliin uang itu ke konsumen. Tapi Doit tidak, mungkin belum sempat,” kata Ketua AFPI, Kuseransyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/5).

Pada Kamis (9/5) dua pekan lalu, AFPI telah menyatakan kebersalahan dua perusaan Fintech atas pelampauan bunga. Kedua perusahaan itu memberikan bunga lebih dari 1% per harinya kepada nasabah mereka. Hal itu bertentangan dengan peraturan AFPI yang telah ada, bahwa seluruh anggota AFPI hanya mematok bunga sebesar 0,8% saja per harinya.

Karena itu, ancaman sanksi pencopotan status legal pun dilayangkan pada dua perusahaan itu. Namun, sanksi itu tidak diberikan pada keduanya, karena pelanggaran yang dilakukan, dirasa masih dalam tahap pelanggaran ringan.

Baca Juga: Empat Anggota AFPI Mendapat Izin Usaha Fintech Lending OJK

Saat salah satu anggota AFPI melakukan pelanggaran, maka Majelis Etika AFPI akan dengan segera menindaklanjutinya. Hukuman yang tepat, diberikan setelah dilakukan berbagai kajian.

Bagi pelanggar ringan, seperti Doit, hanya akan diberi surat teguran tertulis saja. Untuk pelanggaran yang agak lebih berat, nantinya nama perusahaan dan pelanggarannya akan diumumkan kepada publik. Bagi pelanggar di atasnya, pemberhentian sementara dapat diberlakukan. Sementara bagi pelanggar berat, pencopatan legalitas dan pemberhentian secara permanen adalah hukuman yang telah ditentukan.

 

 

234