Home Politik Sore Ini, BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi

Sore Ini, BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno hari ini (23/5) dijadwalkan akan menyampaikan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai informasi yang disampaikan pada konferensi pers di Kertanegara 4 Kemarin (22/5), BPN akan mengirimkan gugatan pada batas har akhir pelaporan dimana jatuh pada hari Kamis (23/5).
 
"Jadi, tapi sepertinya agak sore tim (BPN Prabowo-Sandi) akan ke MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5).
 
Sebelumnya, pada Rabu (22/5) Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan BPN telah mempersiapkan berkas yang akan dikirimkan ke MK. BPN sendiri lebih memilih untuk mengirimkan laporan di batas akhir hari pengiriman laporan ke MK.
 
"Semua file sudah kita siapkan, rencananya kita akan menyampaikan laporan saat batas akhir pengiriman ke MK pada Hari kamis," Kata Dahnil saat ditemui di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
 
BPN sendiri telah menyusun tim hukum yang akan bertindak dalam menyampaikan gugatan ke MK. Tim hukum tersebut akan dipimpin oleh Rikrik Rizkiyana dan terdiri dari Deny Indrayana, Mahendradatta, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
 
377