Home Politik Karopenmas Polri: Penggunaan Peluru Tajam Ada Tahapannya

Karopenmas Polri: Penggunaan Peluru Tajam Ada Tahapannya

Jakarta, Gatra.com - Penemuan peluru tajam dalam salah satu mobil Brimob di Slipi sempat menjadi polemik dalam aksi 22 Mei yang lalu. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengklarifikasi hal ini dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Komandan Kompi (Danki).

Menurutnya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Danki diizinkan membawa peluru tajam yang kemudian digunakan oleh Peleton Antianarkisme. Namun, dalam penggunaan peluru tajam ini, Danki harus mendapatkan izin dari Komandan Batalion.

"Komandan Kompi Brimob membagikannya harus izin kepada Komandan Batalion, baru bisa diserahkan kepada Peleton Antianarkisme. Peleton Antianarkisme pun sangat selektif yang boleh menggunakan peluru tajam," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/5).

Jadi, lanjut Dedi, ada tahapan yang harus dilalui sebelum menggunakan peluru tajam untuk mengurai massa kerusuhan. Dimulai dari penggunaan peluru hampa, peluru karet, yang kemudian menggunakan peluru tajam.

"Sesuai dengan SOP penanganan rusuh anarkis, itu ada SOP-nya dan ada peraturan Kapolrinya," ujar Dedi.

Selain itu, terdapat juga enam tahapan yang harus dilakukan dalam menangani aksi anarkis pengunjuk rasa. Sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang tata cara penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

"Mulai perbuatan level 1 itu adalah kekuatan lunak, yang kemudian level 2 kekuatan tangan kosong, level 3 kekuatan tangan kosong dengan benda keras, sampai dengan level 6 menggunakan peluru tajam atau menggunakan senjata api, itu ada levelnya," kata dia.

Kemudian, lanjut Dedi, dalam penggunaan senjata api juga terdapat tata cara yang diatur sesuai SOP. Seperti penggunaan peluru karet yang harus dilakukan dengan cara tembakan pantul 15 derajat, dan peluru tajam dengan tembakan pantul 45 derajat.

"Jadi tahapan-tahapan tersebut merupakan SOP yang secara ketat dikontrol. Peleton antianarkisme juga hanya dapat dikendalikan oleh Kapolda. Sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan, ketika ekskalasinya meningkat," kata Dedi.

526