Home Politik Terima Duit dari Gubernur, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Dibui Empat Tahun

Terima Duit dari Gubernur, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Dibui Empat Tahun

Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Mereka, menurut hakim, dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua persidangan, Hastopo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Selain itu ketiganya juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Setelah menerima vonis tersebut ketiga terdakwa berbeda pandangan untuk apakah mengajukan banding atau tidak. Restu Kurniawan memutuskan untuk pikir-pikir lagi atas vonis tersebut. Sementara Washington Pane dan John Hugo memilih menerimanya.

"Kami akan gunakan waktu untuk pikir-pikir yang Mulia," ujar Jaksa KPK saat ditanyai hakim mengenai banding putusan.

Sebelumnya dalam dakwaan ketiga mantan anggota DPRD Sumut tersebut menerima masing-masing uang dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Restu menerima total Rp 702,5 juta dan Washington Pane menerima Rp 597,5 juta. Sementara, John Hugo menerima Rp 547,5 juta.

Ketiganya bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

607