Home Gaya Hidup Tiga PNS Koruptor Belum Dipecat karena Pindah, Banding dan Pensiun

Tiga PNS Koruptor Belum Dipecat karena Pindah, Banding dan Pensiun

Jambi, Gatra.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Husairi menyebutkan masih ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jambi yang masih belum dipecat padahal sudah terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Lambatnya proses pemecatan tiga PNS koruptor tersebut karena berbagai permasalahan," kata Husairi kepada Gatra.com, Kamis (23/5).

Ia menyebutkan, dari mereka ada yang belum memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap atau masih melakukan banding ke pengadilan, kemudian ada yang pensiun dan pindah sebagai Pegawai Kementerian Kesehatan. "Ini menjadi salah satu kendala kami lambatnya proses pemecatan Pemerintah Provinsi Jambi dari 24 nama yang dikeluarkan BKN," katanya.

Husairi bilang, dari 24 PNS yang terbukti melakukan korupsi itu secara bertahap dilakukan pemecatan hingga pada Maret 2019 lalu, tetapi sejauh ini baru 21 PNS yang dipecat. Husairi enggan menyebutkan secara rinci tiga nama sisanya PNS tersebut, namun Husairi memastikan bahwa ketiganya asal PNS Pemprov Jambi. Hal ini juga menyebabkan pemerintah merugi setiap bulan.

"Ada PNS kedokteran yang pindah tingkat kementerian kini berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, kemudian masih banding dan satu lagi PNS yang sudah pensiun sebelum aturan tersebut dikeluarkan," katanya.

405