Home Politik Amankan Demo 22 Mei 2019, Polisi Dianggap Tak Jalankan Prosedur

Amankan Demo 22 Mei 2019, Polisi Dianggap Tak Jalankan Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Amnesti Internasional Indonesia, Papang Hidayat menyebut perlakuan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian saat demo 22 Mei 2019 kepada wartawan tidak sesuai prosedur. Polisi tidak memberikan surat keterangan usai melakukan pemukulan. Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Minggu (26/5).

"Ada 3 instrumen internal kepolisian yang mengatur itu. Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, kemudian juga Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan terakhir Perkap Nomor 8 Tahun 2009 itu soal Implementasi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam Pedoman Perilaku Kepolisian," beber Papang.

Jika mengacu kepada tiga pasal tersebut, lanjutnya, seharusnya polisi yang bersangkutan mengisi form lembaran bukti identitas polisi yang bersangkutan dan pihak yang terkena pemukulan. Namun, pada kenyataannya tidak ada polisi yang mengisi lembaran tersebut.

"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda," ujar Papang.

Ketiadaan bukti lembaran tersebut juga membuat tindakan kepolisian tidak bisa diklaim jika salah dalam menggunakan kuasanya. Hal itu juga yang membuat para wartawan yang menjadi korban para oknum aparat tidak bisa komplain.

 

342