Home Milenial Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi di Pidie Bersama Rekanya Ditangkap

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi di Pidie Bersama Rekanya Ditangkap

Banda Aceh, Gatra.com - Seorang oknum polisi di Pidie yang berinisial FA (33) ditangkap pada Jumat (24/5), karena diketahui selama ini menjadi pengedar sabu. Tersangka FA ditangkap bersama seorang rekannya yang lain yakni YL (32).

Kasat Resnarkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena keduanya diketahui sering menjual sabu di kawasan Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

"Penangkapan dilakukan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di kampung mereka," kata Iptu Yusra Aprilla di Banda Aceh, Ahad (26/5) .

Dari tangan tersangka FA, petugas menyita barang bukti empat bungkus sabu seberat 7,97 gram, sementara dari tersangka YL diamankan barang bukti berupa tiga bungkus seberat 0,32 gram.

"Tersangka YL mengaku mendapatkan sabu dari FA yang merupakan oknum polisi, keduanya masih diamankan di Polres Pidie untuk diproses lebih lanjut," jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar ini.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol M Anwar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolda Aceh, anggota Polri jajaran Polda Aceh yang terlibat dalam kasus narkoba mendapatkan ancaman yang lebih berat daripada warga sipil.

Selain melanggar kode etik, anggota Polri yang terlibat narkoba juga diberikan hukuman pidana. Hukuman berat yang dimaksud dari pidana umum dan kode etik yakni berupa pemecatan dan kurungan penjara.

"Yang jelas sesuai arahan Kapolda, untuk anggota Polri yang terlibat ancaman hukumannya lebih berat dari orang sipil, pidana umum dan kode etik sesuai aturan yang berlaku," terang Kombes Pol. M. Anwar.

 

811