Home Politik Pemprov Jateng Pertahankan Predikat WTP atas LKPD dari BPK

Pemprov Jateng Pertahankan Predikat WTP atas LKPD dari BPK

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan data, predikat WTP yang diterima Pemprov Jateng ini  merupakan kali kedelapan secara berturut-turut sejak 2011.

Hal ini diketahui saat anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agus Joko Pramono menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Jateng 2018 dengan predikat WTP kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Penyerahan laporan itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang dipimpin Ketua Dewan, Rukma Setyabudi, di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Senin (26/5).

Agus Joko Pramono memberikan apresiasi atas perolehan predikat WTP atas LKPD 2018 yang diraih Pemprov Jateng. Meski demikian, menurut ia, ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, antara lain sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih bermasalah.

Sistem SPI belum terintegrasi dengan sebagian aplikasi pendukung dan belum lengkap secara sistem. Aset peralihan personel, peralatan, pendanaan dan dokumen (P3D) Dinas Pendidikan belum dikelola tertib.  “Kendati  tidak memengaruhi kewajaran atau WTP atas penyajian LKPD,  hal ini perlu mendapatkan perhatian perbaikan,” kata Agus.

Ganjar Pranowo mengatakan, hasil predikat WTP selama delapan kali berturut-turut berkat kerja bersama segenap aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemprov Jateng serta dukungan dari anggota DPRD Jateng yang sungguh-sungguh mengikuti ketentuan.

Predikat WTP, kata Ganjar bukan berarti tanpa pengecualian karena masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang mesti diperbaiki seperti disampaikan Agus Joko Pramono semisal, terkait aset sekolah dan bantuan operasional sekolah (BOS) harus terintegrasi dengan semua.

“Kita harus kembali melakukan cara terbaik. Prestasi harus dinaikkan. Sebelum 60 hari, upayakan segera membuat rekomendasi paska diterimanya LHP atas LKPD ini," kata Ganjar. 

418