Home Politik Polri Sita Senpi, Peluru hingga Rompi Anti Peluru dari Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Polri Sita Senpi, Peluru hingga Rompi Anti Peluru dari Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan terdapat 6 tersangka baru yang berupaya melakukan kerusuhan di aksi menolak hasil pemilu 21-22 Mei lalu.

Enam tersangka yang diungkap yaitu berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan seorang perempuan berinisal AF. Mereka memiliki peran yang berbeda masing-masing. Dari tiap tersangka juga berhasil diamankan barang-barang bukti yang rencananya akan digunakan dalam aksi 22 Mei. 

Wadireskrimum Polda Ade Ary Syam menjelaskan beberapa barang bukti yang diperoleh oleh Polri di Media Center KemenkoPolhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Tersangka HK menguasai sebuah atau sepucuk pistol jenis Taurus Kaliber 38 kemudian dua box peluru kaliber 38 delapan jumlahnya sembilan puluh tiga butir.

Tersangka AZ alias AR yaitu sepucuk pistol jenis Meyer Kaliber 52 dan sebuah magasin dan juga dua butir peluru senjata magazin.

Tersangka TJ disita sebuah senpi laras panjang rakitan Kaliber 22 dan Sebuah rompi anti peluru bertuliskan Polisi.

Untuk rompi bertuliskan Polisi, Kadiv Humas Polri M.Iqbal menyatakan pihaknya belum mengetahui dari mana tersangka mendapatkan rompi tersebut. 


"Karena ini kan bisa jadi dibeli sama pelaku. Ini kan bisa dibeli di Pasar Senen," ujarnya.

43

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR