Home Info Luwu Utara Peluncuran Peta Adat, Hanya Lutra dan Enrekang Wakili Sulsel

Peluncuran Peta Adat, Hanya Lutra dan Enrekang Wakili Sulsel

Jakarta, Gatra.com – Peluncuran peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I digelar di Jakarta, Senin (27/5). 

Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani diundang untuk menghadiri acara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, di Jakarta.

Acara ini menghadirkan 37 kepala daerah se-Indonesia. Khusus Sulsel, hanya Luwu Utara dan Enrekang yang diundang. Hadir dalam acara ini, Indah tidak sendiri. Ia didampingi Kepala Bappeda Luwu Utara, Rusydi Rasyid. Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Bupati Indah menjelaskan, penetapan Peta Hutan Adat ini menjadi sejarah baru bagi pemerintah Republik Indonesia. Pasalnya, sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, inilah buat pertama kalinya, pemerintah memberi pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hutan adat.

Sebelum acara ini, Indah sudah menyinggung saat kunjungan kerjanya ke Kecamatan Seko, salah satu daerah terpencil Luwu Utara yang mayoritas hutan. Seko juga terkenal dengan komunitas adat dan kawasan hutan adat yang dimiliki. 

Menurut Indah, kabar baik dari pemerintah karena akan ada pengakuan terhadap kawasan adat dimaksud. Inilah yang dijemput Indah ke Jakarta.

Terkait dengan itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan, penetapan Peta Hutan Adat dilakukan dalam rangka menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. 

“Penetapan ini untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dan fasilitasi percepatan penerbitan Peraturan Daerah,” kata Nurbaya.

Penempatan hutan adat, lanjut menteri, untuk pertama kalinya diakui secara resmi oleh negara. Pengakuan ini baru dalam era Presiden Joko Widodo. 

“Ini sekaligus menandakan bahwa ada ciri khas dari identitas kebangsaan kita,” katanya.

Sesuai SK Menteri LHK, total luas kawasan hutan di Luwu Utara untuk fase I ini adalah 126,795.37. Luas ini terbagi dalam fungsi kawasan hutan produksi 58,059, kawasan hutan lindung 67,950.44 dan kawasan konservasi 128.33. 

Baharuddin

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR