Home Gaya Hidup KPK Larang Namun Wabup Tebo Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

KPK Larang Namun Wabup Tebo Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Tebo, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memperbolehkan mobil dinas Tebo untuk digunakan selama mudik lebaran. Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan usai pelaksanaan gelar apel pasukan operasi Ketupat 2019 di Mapolres Tebo, Selasa (28/5).

Syahlan berujar, kebebasan bagi pejabat Tebo yang mudik menggunakan mobil dinas plat merah dibatasi hanya dalam Provinsi Jambi. Jika diketahui pejabat menggunakan plat merah tersebut keluar Jambi, menurut Syahlan Arfan akan ditindak tegas.

 

"Silakan gunakan mobil dinas, kita memaklumi, namun hanya boleh digunakan dalam Provinsi Jambi, Jika di luar Jambi akan kita tindak tegas," kata Syahlan di hadapan sejumlah wartawan.

 

Pernyataan tegas Syahlan Arfan ini sangat bertentangan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun saat ditanya soal surat edaran KPK, Syahlan mengatakan kalau Pemkab Tebo memaklumi dan tetap memberikan kemudahan bagi pejabatnya. Alasan dia, tidak semua pejabat Tebo memiliki mobil pribadi.

 

"Menindaklanjuti edaran KPK, kita masih memaklumi, soalnya tidak semua pejabat Tebo memiliki mobil pribadi, namun begitu masih tetap dalam pengawasan ketat Pemkab," ujarnya.

 

Syahlan juga menambahkan, kemudahan yang diberikan Pemkab Tebo ini dengan catatan, hanya boleh dalam Provinsi Jambi.

"Kerusakan ditanggung sendiri. BBM ditanggung sendiri dan tetap harus menggunakan plat merah. Yang jelas plat merah jangan pernah diganti dengan plat hitam. Jika ada yang menukarnya, kami akan langsung tindak tegas," ucapnya.

 

708