Home Gaya Hidup Selama 14 Hari, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tebo

Selama 14 Hari, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tebo

Tebo, Gatra.com - Surat edaran dari Gubernur Jambi terkait larangan melintas truk angkutan barang di dalam kota ditanggapi langsung oleh jajaran Polres Tebo.

Kapolres menegaskan pelarangan truk melintas di Kota Tebo akan dimulai H-7 bersamaan dengan dimulainya pos pengamanan lebaran. Larangan tersebut berlangsung selama 14 hari atau dua pekan hingga H+7 Idul Fitri.

 

"Sesuai surat edaran Gubernur, seluruh truk angkutan barang dilarang melintas di tengah kota, kami akan mulai lakukan penertiban H-7 dan jika masih ada yang melintas akan ditindak tegas," kata Kapolres AKBP Zainal Arrahman saat diwawancara awak media usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2019 di Mapolres Tebo, Selasa (28/5).

 

Selain itu, Zainal Arrahman juga mengingatkan pada warga khususnya warga Tebo yang hendak mudik, agar mengunci semua pintu dan jendela. "Tolong titipkan rumah dengan tetangga yang tidak mudik. Jika terjadi kejahatan cepat laporkan ke polisi," kata Zainal Arrahman lagi.

 

Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan motor dan mobil, jajaran Polres Tebo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan juga menyediakan sarana kesehatan di dua pos pelayanan, dan juga disediakan tempat untuk beristirahan menghilangkan capek dan penat. "Kita bekerjasama dengan dinas terkait, seperti dinas PU, jika terjadi bencana," ujarnya.

 

Untuk diketahui, ada 5 pos yang didirikan di Tebo selama Operasi Ketupat, 3 pos keamanan dan 2 pos pelayanan. Pos ini didirikan di lokasi dan daerah yang dianggap rawan.

 

528