Home Politik Bawaslu Jabar Tangani 832 Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jabar Tangani 832 Kasus Pelanggaran Pemilu

Bandung, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menangani 832 kasus selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari jumlah tersebut sebanyak 533 merupakan pelanggaran administrasi. Lalu, 632 dari 832 kasus tersebut adalah hasil temuan petugas di lapangan.

"Sebanyak 632 kasus itu temuan (petugas) dan 200 itu laporan dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan dalam rapat evaluasi pengawasan dan penanganan pemilu di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (28/5).

Selain 533 pelanggaran administrasi, Bawaslu menemukan 66 pelanggaran pidana, 19 pelanggaran kode etik dan 33 kasus lainnya. Selain itu, Abdullah memaparkan terdapat 188 kasus yang kurang bukti sehingga tidak dapat diproses.

Bawaslu Jabar juga mengapresiasi masyarkat yang telah berpartisipasi mengawal Pemilu 2019 ini. Khususnya, mereka yang telah mengajukan laporan terkait pelanggaran yang terjadi di Jabar.

"Fase terbanyak memang terjadi di tahapan kampanye sebanyak 642 laporan dan di masa tenang ada 59 laporan," imbuhnya.

Selama masa tenang, Abdullah mengungkapkan praktik politik uang paling dominan ditemukan. Bawaslu Jabar telah melakukan patroli kesiagaan untuk mengawasi potensi politik yang terjadi di masyarakat.

"Dari hasil temuan itu, ada 9 kasus yang kita temukan, kita tangani, bahkan sampai sekarang masih proses yang berkaitan dengan money politics tadi," tutur dia.

Lebih lanjut, pelanggaran juga ditemukan dalam proses rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Pelanggaran administrasi tersebut ditemukan karena ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"Dalam proses rekapitulasi kita temukan 24 kasus. Kami tangani 12 kasus di Bawaslu Jabar, 12 kasus ditangani oleh kabupaten/kota di Jabar, tapi sudah dilakukan proses penyelesaian sidang administrasi. Kota Bandung, Banjar, Pangandaran, Ciamis, Cirebon, Cimahi, Bandung Barat," pungkas Abdullah.

 

 

368