Home Gaya Hidup Sengketa Belum Usai, Bikers Brotherhood 1% MC Hadirkan Saksi

Sengketa Belum Usai, Bikers Brotherhood 1% MC Hadirkan Saksi

Bandung, Gatra.com - Bikers Brotherhood 1% MC (BB 1% MC) menghadirkan saksi dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sengketa di pengadilan ini terkait perpecahan yang terjadi pada salah satu klub motor tertua di Indonesia tersebut. Gugatan tersebut ditujukan kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia yang diduga tidak memiliki kewenangan mengenai akta badan hukum perkumpulan.

Dalam sidang, BB 1% MC menghadirkan Boy Samsa sebagai saksi. Boy mengaku telah bergabung sejak tahun 1991, namun telah mengikuti klub motor ini sejak 1988.

"Saya sudah bergabung dengan Brotherhood ini sudah lama sehingga mengikuti revolusi logo dari awal ketika masih bernama De'Motors, hingga sampai sekarang Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang secara utuh tertera dalam logo," ujar Boy di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/5).

Kuasa hukum penggugat, R Wawan Darmawan menanyai Boy Samsa beberapa pertanyaan terkait sepak terjang Bikers Brotherhood 1% MC dari pertama dipimpin oleh El Presidente LQ Hendrawan sampai El Presidente Pegi Diar.

"Berkaitan dengan pemilihan El Presidente, itu dari awal itu dipilih oleh anggota atas dasar musyawarah adat," jawab Boy.

Menurut Boy Samsam, aturan tersebut tertuang dalam blackbook yang menjadi anggaran dasar klub motor yang telah disepakati.

Kendati demikian, kuasa hukum tergugat dari Brotherhood MC Indonesia merasa keberatan. Sebab, Boy Samsam merupakan anggota dari pihak penggugat atau bisa dikatakan yang terlibat dalam sengketa.

"Saksi yang diajukan penggugat, kita keberatan karena saksi terlibat dari sengketa ini," ujar perwakilan dari kuasa hukum tergugat .

Namun hal tersebut dibantah R Wawan Darmawan. Menurutnya, sengketa yang sedang dihadapi adalah sengketa internal organisasi, maka yang paling tahu dan pantas adalah dari anggota juga.

"Ini kan masalah internal. Kalau saksi dari luar organisasi maka tidak soal organisasi ini," ujar Wawan.

Sidang tersebut ditutup dengan pertanyaan pamungkas dari hakim ketua. Ia bertanya pada Boy Samsam apakah saksi mengetahui pendaftaran perkumpulan Bikers Brotherhood ke departemen hukum dan HAM tahun 2015.

"Saya tidak tahu soal itu, tahu-tahu juga di media sosial," jawab Boy.

Belakang diketahui El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, Pergi Diar, menggugat 34 anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang notabene dewan adat atau pendiri Brotherhood.

Agenda sidang perdata sengketa Brotherhood ini sudah berjalan tujuh kali. Tahapan selanjutnya adalah tanggapan dari tergugat yang direncanakan di selenggarakan 19 Juni 2019 mendatang.

 

685