Home Politik Kemenhub Cabut Pemberlakuan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Kemenhub Cabut Pemberlakuan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan pemberlakuan ganjil-genap nomor kendaraan di penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada masa mudik Lebaran 2019.

Pencabutan ini dilakukan karena Kemenhub telah memberlakukan kebijakan baru, yaitu diferensiasi tarif penyeberangan Merak-Bakauheni. Di mana kebijakan ini memberlakukan tarif diskon 10% pada penyeberangan yang dilakukan siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari, di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

"Karena adanya kebijakan diferensiasi tarif maka kebijakan awal yang tadinya imbauan ganjil-genap dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku lagi pada tanggal 30 Mei-2 Juni itu tidak diberlakukan dengan mengeluarkan surat baru pencabutan sekaligus surat pemberlakuan diferensiasi tarif penyeberangan Merak-Bakauheni," jelas Direktur Transportasi Sungai dan Penyeberangan Kemenhub, Chandra Irawan, saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/5) malam.

Menurutnya, karena hari Kamis, 30 Mei besok mulai diberlakukan kebijakan ini, pihaknya akan memonitor dan meninjau langsung di lokasi Pelabuhan Merak-Bakauheni. Ia beralasan diberlakukannya kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga kelancaran mudik.

"Diferensiasi tarif ini dibutuhkan untuk mengurangi waktu puncak pada mudik. Sehingga masyarakat diharapkan bisa berangkat di waktu siang hari," tambahnya.

Pencabutan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni ini tertuang dalam surat dengan No AP.201/1/13/DJPD/2019 tentang pencabutan himbauan pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil-genap selama masa angkutan Lebaran tahun 2019 / 1440H, di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Selain itu, ia mengaku surat ini juga nantinya akan segera ditujukan Direktur ASDP kepada Kepala BPTJ Banten dan Lampung. Menurutnya, di lokasi pelabuhan tersebut juga telah mulai diberlakukan pencabutan kebijakan tersebut, serta spanduk dan pengumuman diturunkan dan dicabut kembali.

"Pemberlakuan ini berlaku pada arus mudik dan arus balik pada tanggal 30 Mei-2 Juni dan 7-9 Juni. Terkait bagi pemudik yang sudah membeli tiket secara online, kami belum diskusikan. Saat ini kami akan langsung informasikan kepada ASDP, kami yakin pasti akan diganti," ucapnya.

 

395