Home Politik KPK Sebut Rp 70 Juta yang Diterima Menag sebagai Tindak Pidana Korupsi

KPK Sebut Rp 70 Juta yang Diterima Menag sebagai Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang Rp70 juta yang diterima oleh Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. 

"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (39/5).

Febri mengatakan pihak KPK masih berfokus kepada dua perkara yang sudah masuk ke meja hijau, yakni terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Sementara itu, penyidikan kasus suap Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy juga belum rampung. Sedangkan terkait keterlibatan Lukman Hakim, KPK masih mempelajarinya lebih lanjut. Febri menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan perkara. 

"Nanti akan dibuktikan satu persatu poin dakwaan . Dengan fokus membuktikan perbuatan kedua terdakwa. Kalau nanti ada pihak lain yang diduga ikut menerima ( misalnya diduga ikut terlibat dalam perkara ini) maka akan kami pelajari lebih dulu," tambah Febri. 

Dalam sidang dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin menyebutkan Lukman menerima uang suap senilai Rp70 Juta di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Uang suap tersebut sebagai komitmen bantuan untuk meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman Hakim diduga menerima uang suap sebanyak dua kali. Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan Rp50 juta langsung kepada Lukman.  Lalu pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali menggelontorkan Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

 

395