Home Milenial LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh di Sumbar

LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh di Sumbar

Padang, Gatra.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang buka posko pengaduan bagi pekerja / buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang, Aulia Rizal menyebutkan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban pembayaran THR kata Aulia Rizal yang akrab disapa Paul, sesuai dengan Pasal 5, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

“Setiap pekerja yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, wajib menerima THR, paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya kepada GATRA, Rabu (29/05).

Namun, kata Paul, keberadaan aturan hingga saat ini belum berimplikasi terhadap pemenuhan hak buruh terhadap THR Keagamaan. “Karena itulah, LBH Padang membuka posko pengaduan, agar pekerja/buruh dapat menerima hak normative berupa THR sebagaimana mestinya,” jelas Paul.

Paul menekankan, LBH Padang akan menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang berkaitan dengan THR oleh pekerja / buruh.

“Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang, akan dikaji dan ditindak lanjuti. Setiap buruh yang mengadukan berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan terkait laporan atau pengaduan,” ungkapnya.

Pekerja yang tidak diberikan hak, kata Paul, bisa melapor langsung ke Kantor LBH Padang di Jln. Pekanbaru No. 11 A, Asratek, Ulak Karang, Padang.

Pekerja bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke nomor 081363365931.

“Posko dibuka sejak tanggal 29 Mei sampai tanggal 04 juni 2019,” ucap Paul.

523