Home Politik Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api

Jakarta, Gatra.com - Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api. Hal tersebut diterangkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoko saat mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (30/5).

Djuju membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan kliennya yang merupakan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu tidak memakai atau menguasai senjata apapun.

"Sudah TSK, tersangka. Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun," kata Juju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30).

Baca Juga: Perusuh 22 Mei Berupaya Bunuh 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei

Kata Djuju, status tersangka tersebut ditetapkan melalui bukti berupa keterangan dari sopirnya, Armi atau Azwarmi. Armi merupakan sopir paruh waktu yang dipekerjaan Kivlan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, Polri mengatakan ada enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD dan AF alias Fifi. Keenamnya diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik kini mendalami keterlibatan Kivlan dengan para tersangka.

Kivlan Zen telah diperiksa di Polda Metro Jaya untuk kasus kepemilikian senjata api ilegal sejak kemarin (30/5). Hingga kini Kivlan masih dalam proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan status tersangka.

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya Kivlan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Di Bareskrim, Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

422