Home Politik Seruan Referendum Aceh oleh Mualem, Wiranto: Tentu Ada Proses Hukum

Seruan Referendum Aceh oleh Mualem, Wiranto: Tentu Ada Proses Hukum

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf dapat terkena sanksi karena menyerukan referendum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

"Oh iya, pasti nanti. Sekarang yang bersangkutan sedang tidak di Aceh, sedang di luar negeri," ujarnya setelah memimpin Rapar Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (31/5).

Wiranto mengatakan seruan tersebut tidak akan terjadi karena bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Menurutnya, pelaku dapat diproses secara hukum.

"Enggak apa-apa. Nanti itu ada proses hukum terkait masalah ini. Karena tatkala hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak. Tentu ada sanksi hukum," paparnya.

Perlu diketahui, Muzakir Manaf alias Mualem menyerukan referendum Provinsi Aceh dalam pidato sambutanya pada peringatan ke-9 tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro pada Senin (27/5). Seruan tersebut disampaikan karena Mualem merasa demokrasi di Indonesia tidak berjalan secara adil.

Muzakir Manaf merupakan Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM yang saat ini menjadi Ketua Umum Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA). Muzakir Manaf juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh pada 25 Juni 2012 – 25 Juni 2017.

235