Home Politik Kejaksaan Agung Bagi Perkara Kasus Kerusuhan 22 Mei di Beberapa Kejari

Kejaksaan Agung Bagi Perkara Kasus Kerusuhan 22 Mei di Beberapa Kejari

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan kejaksaan akan membagi perkara kasus kerusuhan pascapilpres di beberapa kejaksaan negeri (Kejari), sesuai lokasi perkara. Sebab, begitu banyak tersangka yang akan diajukan maka berdampak pada jumlah kebutuhan tim jaksa.

"Rasanya untuk ditangani oleh hanya satu satuan kejaksaan tidak cukup. Nanti kita bagi-bagi sesuai dengan lokasi. Kasus terjadi di Jakarta Barat, ya nanti Kejari Jakarta Barat yang menangani di sana," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5).

Ia juga mempertimbangkan untuk melibatkan jaksa di sekitar Jabodetabek supaya kasusnya segera ditangani segera dituntaskan. Saat ini, Kejagung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini. Setelah diterima, pihaknya akan memilih satu persatu berkas yang diajukan.

"Akan segera bentuk tim jaksa untuk meneliti berkas-berkas perkara yang nanti akan dikirimkan oleh penyidik pada penuntut umum," ujar HM Prasetyo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya meringkus 257 orang tersangka kerusuhan pada aksi demonstrasi 21 dan 22 Mei 2019 lalu. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi tempat digelarnya aksi, yaitu Kantor Bawaslu, Petamburan dan Gambir.

"Dari TKP, ada 257 tersangka. Jadi untuk di Bawaslu ada 72 tersangka, Petamburan 156 tersangka dan di Gambir ada 29 tersangka jadi keseluruhan ada 257 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, waktu itu.

 

258