Home Politik Kemenkumham Jateng Berikan Remisi 5 Ribu Napi Saat Lebaran

Kemenkumham Jateng Berikan Remisi 5 Ribu Napi Saat Lebaran

Semarang, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan potongan masa tahanan (remisi) 5.773 narapidana. Dari jumlah itu, terdapat 66 narapidana yang dinyatakan langsung bebas pada saat Lebaran. 
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Marasidin Siregar, menyebutkan  bahwa remisi diberikan bagi 4.558 narapidana kasus umum, 1.134 narapidana kasus narkotika, 21 narapidana kasus tindak pidana korupsi, 27 narapidana kasus pencurian kayu, empat orang kasus human traficking dan tiga orang kasus pencucian uang.
 
"Ada 66 orang  yang dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi sesuai dengan instruksi  Kemenkumham untuk menyambut perayaan Idulfitri nanti. Sisanya masih harus menjalani masa hukumannya," Kata Marasidin di Semarang, Sabtu (1/6).
 
Selain itu, terdapat 26 narapidana kasus terorisme saat Lebaran nanti juga mendapat remisi. Narapidana teroris yang mendapatkan remisi adalah mereka yang bukan  terpidana mati atau seumur hidup.
 
Menurutnya Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Selain itu, napi telah berikrar kembali kepada pangkuan NKRI.
 
"Kita tentunya juga mengamati perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh setiap narapidana terorisme. narapidana yang berperilaku baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib,  bisa diusulkan mendapat remisi sesuai ketentuan yang ada di tiap lapas," ujarnya. 
 
Marasidin mengaku enggan berkomentar lebih jauh mengenai nama-nama narapidana terorisme yang mendapatkan remisi saat Lebaran nanti. "Nama-namanya sudah kami kantongi. Tapi, tidak bisa dijabarkan ke publik dengan pertimbangan faktor teknis," ujarnya.
 
355