Home Politik Kontras: Pidana Anak Opsi Terakhir terkait Aksi 21-22 Mei

Kontras: Pidana Anak Opsi Terakhir terkait Aksi 21-22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Pemantauan bersama yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis, tim medis, penduduk, dan peserta demonstrasi dalam penanganan aksi 22 Mei oleh aparat. Selain itu, ada pula penyimpangan hukum dan prosedur dalam penanganan aksi tersebut.

"Kami memahami kompleksitas peristiwa 21-22 Mei. Kami juga menghargai kerja kepolisian. Tapi ada rambu-rambu yang menjadi pedoman kepolisian untuk mengungkapkan tersangka," kata  Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/6).

Baca juga: Ulama dan Habib Minta Polisi Tindak Tegas Dalang Kerusuhan Aksi 21 Mei

Karena itu, lanjut Yati, prinsip praduga bersalah harus dikedepankan. Proses pradilan harus bebas dan tidak memihak. Mulai dari saat penangkapan hingga pengadilan. Pasalnya, selama 11 hari sejak peristiwa Aksi 21-22 Mei, Kontras, LBH Jakarta, dan LBH Pers sudah menerima paling sedikit 7 pengaduan terkait mekanisme penyalahgunaan hak asasi manusia yang dilakukan aparat pada saat proses penahanan pasca Aksi 21-22 Mei.

Baca juga: FPI Terima Laporan 57 Warga Hilang Pascakerusuhan 21-22 Mei

"Di mana terdapat pola yang sama, yakni proses hukum yang serba tertutup berupa tidak diberikannya akses kelurga bertemu dengan anggota keluarganya yang ditangkap," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, tidak diberikannya surat perintah penangkapan dan penahanan, adanya penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, dan pelanggaran hak-hak anak.

"Hendaknya kepolisian memberlakukan anak sebagai anak. Pidana adalah opsi terakhir," kata Yati.

679