Home Politik Ada 112.523 Narapidana Dapat Remisi Lebaran Tahun Ini

Ada 112.523 Narapidana Dapat Remisi Lebaran Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jendral Permasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kembali memberikan remisi kepada narapidana beragama Islam pada pada hari raya Idulfitri tahun ini. 

"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri 2019,  dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangannya, Senin (3/6).

Baca juga: Napi Bakar Rutan Akibat Diambil Dispenser

Lebih lanjut Sri Puguh memaparkan bahwa sebanyak 517 narapidana langsung bebas pada Idulfitri 1440 H. Sedangkan sisanya sebanyak 112.006 warga binaan hanya mendapat pengurangan masa pidana.

Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak. Diatur  dalam pasal 14 (i ) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaidi menjabarkan bahwa ada tiga Kantor Wilayah Kemenkumham dengan usulan remisi terbanyak. Ketiganya yakni Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan 13.254 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana. Sedangkan usulan terbanyak selanjutnya dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Berikan Remisi 5 Ribu Napi Saat Lebaran

Junaidi menambahkan, dengan pemberian remisi ini diharapkan para napi dapat termotivasi. Agar mereka kelak tidak lagi mengulang perbuatan melanggar hukum. Sehingga  dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menjadi manusia bermanfaat bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat.

"Remisi Idulfitri 1440 H pada 2019,  diberikan diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik tercermin dalam sikap dan perilaku sehari hari, mendorong sikap optimisme narapidana  menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya," tutupnya. 

230