Home Politik Sebanyak 26 Napi Teroris di Jateng Dapat Remisi Idulfitri

Sebanyak 26 Napi Teroris di Jateng Dapat Remisi Idulfitri

Semarang, Gatra.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan remisi khusus Idulfitri 2019 kepada 5.773  narapidana (napi) beragama Islam. Remisi diberikan kepada semua napi baik pidana umum  maupun napi khusus, termasuk 26 napi kasus terorisme.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng), Marasidin Siregar, mengatakan, napi yang memperoleh remisi harus memenui persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP 99/2012.

“Napi dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 ayat (3) huruf a dan b,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa (4/6).

Marasidin memerinci jumlah napi  yang menerima remisi  Idulfitri, kasus pidana umum sebanyak 4.558 orang; terorisme  26 orang; narkotika  1.134 orang. Kemudian kasus korupsi  21 orang; ilegal logging  27 orang; ilegal trafficking 4 orang, dan money laundering  3 orang.

Besarnya remisi  mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Pemberian remisi dibagi menjadi dua, yakni remisi khusus I tidak bebas dan remisi II langsung bebas.,

“Dari dari 5.773 orang napi penerima remisi, sebanyak 66 orang napi menerima remisi khusus II sehingga langsung bebas saat Idulfitri,” ujarnya.

Tercatat, napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto yang paling banyak menerima remisi yakni 471 orang dengan perincian  remisi khusus I: 470 orang dan remisi khusus II: 1 orang.

“Jumlah napi penghuni lapas di Jateng saat ini tercatat sebanyak 10.429 orang,” ujar Marasidin. 

258