Home Politik Hendak Menikah, Tersangka Pengancam Jokowi Ini Ajukan Penangguhan Penahanan

Hendak Menikah, Tersangka Pengancam Jokowi Ini Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Gatra.com - Hermawan Susanto alias HS mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin, (10/6), hari ini. Pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini rencananya hendak menikah. 

Kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto mengatakan, kalau tidak ada aral melintang, pernikahan rencannya digelar bulan ini. "Jadi keinginan kita, keinginan keluarga, HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," ujar Sugiyarto didampingi ayah Hermawan, Budiarto di Mapolda Metro Jaya, Senin, (10/6). 

Sugiyarto menambahkan, jika permohonan bebas atau penangguhan tidak memungkinkan, pihaknya memohon kepada kepolisian memberikan waktu dan tempat untuk melaksanakan ijab qobul di tahanan.

"Kita tergantung, kalau misalnya dari Polda, katakanlah kita diberikan penangguhan penahanan kita akan ngurus suratnya. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," tambahnya.

Mengenai calon istri Hermawan, menurut Sugiyarto berasal dari Karawang. Surat pengantar pernikahan dari calon istrinya juga sudah jadi sekitar dua minggu lalu, sekitar bulan Mei. Sementara itu Ayah Hermawan, Budiarto berharap permohonan penangguhan penahanan putranya bisa dikabulkan.

"Saya berharap mah dikabulkan ya, Insyaallah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya gak berkepanjangan disini sesuai sama UU yang berlaku," katanya

Budiarto juga mengaku jika nantinya permohonan penangguhan dikabulkan, pernikahan direncanakan akan dilaksanakan dirumah. Ia menambahkan mulanya pernikahan direncanakan akan dilaksanakan tanggal 10 Juni atau hari ini.

Sebelumnya, sosok Hermawan menjadi viral karena sosoknya ada dalam video yang berisi ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo. Hal tersebut Hermawan ucapkan saat ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Bawaslu, Jumat (10/5) silam. Polisi kemudian menangkap dan menahan Hermawan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan/atau 110 KUHP, pasal 336, pasal 27 ayat 4 UU ITE.

141