Home Politik Kyai Ma'ruf Amin Disebut Melanggar UU Pemilu

Kyai Ma'ruf Amin Disebut Melanggar UU Pemilu

Jakarta, Gatra.com- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) tengah merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelahnya terdapat dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.

"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata BW di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dalam proses perbaikan permohonan, BW menyebutkan ada tambahan bukti yang menyangkut cawapres 01, Kyai Ma'ruf Amin. Tim Hukum Prabowo-Sandi mendapati nama Ma'ruf Amin tercantum dalam struktur organisasi perbankan BUMN.

"Menurut info yang kami terima, cawapres 01 namanya masih tertera di laman Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Itu melanggar pasal 227 huruf P ( UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu). Seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," tutur BW.

BW dan tim mengecek secara berulang dan meyakini bila Ma'ruf Amin melanggar pasal tersebut. Menurut BW, kemenangan paslon 01 sebagai presiden dan wakil presiden terancam terdiskualifikasi akibat kejadian ini. 

" Menurut kami, MK harus mempertimbangkan baik-baik. Ini bisa menyebabkan paslon 01 terdiskualifikasi," katanya. 

581