Home Politik Kejagung Masih Pikir-Pikir Vonis 8 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Kejagung Masih Pikir-Pikir Vonis 8 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan yang diketok majelis hakim Pengadailan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Mukri, saat dikonfirmasi Gatra.com, Senin (10/6).

Majelis hakim menyatakan Karen secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar. Kemudian memperkaya perusahaan minyak asal Australia, Roc Oil Company (ROC). 

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Ketua Majelis Hakim,  Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan. 

Karen dinyatakan bersalah karena melanggar  Pasal 3  Undang Undang  (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara untuk dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menyatakan Karen tidak terbukti melakukan tindakan korupsi. Majelis pun membebaskan Karen dari dakwaan primer tersebut.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp284.033.000.000 subsider 5 tahun penjara.

490