Home Politik Dewan Pers Proses Aduan Eks Komandan Tim Mawar Soal Pemberitaan Tempo

Dewan Pers Proses Aduan Eks Komandan Tim Mawar Soal Pemberitaan Tempo

Jakarta, Gatra.com - Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan mengadukan pemberitaan Majalah Tempo tentang kerusuhan 22 Mei 2019 ke Dewan Pers, Selasa, (11/6), hari ini. Menurut dia, isi pemberitaan 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' cendrung tendensius dan menyudutkan dirinya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun berjanji akan menindaklanjuti aduan ini. Sesuai UU No.40 Tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang merugikan maka dewan pers akan memeriksanya. Pelanggaran kode etik atas pemberitaan dapat dijatuhkan sanksi etis dan bukan pidana atau perdata. 

"Kami sudah merencanakan pertemuan antara Pak Chairawan dan Tim kuasa hukumnya dan pihak Majalah Tempo pada Selasa depan (18/6). Kami berterima kasih Pak Chairawan mempercayakan kasus ini kepada Dewan Pers," Ungkap Hendri.

Chairawan didampingi kuasa hukumnya saat menyambangi Gedung Dewan Pers, Sarinah, Selasa, (11/6), pagi tadi. Sebagaimana putusan pengadilan, Tim Mawar sudah dinyatakan bubar pada 1999 lalu. 
 
Melalui penasehat hukum Chairawan, Herdiansyah dirinya meminta Dewan pers menindak majalah Tempo secara hukum. Karena Herdiansyah menilai pemberitaan tersebut tendensius dan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
 
"Kami berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima kami. Kami melaporkan pemberitaan tersebut karena menurut Klien kami berita tersebut bersifat menghakimi," ucap Herdiansyah.
416