Home Politik Kasus Suap Mantan Dirut PLN Segera Disidangkan

Kasus Suap Mantan Dirut PLN Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan suap kontrak kerjasama PLTU Riau 1 dengan tersangka Sofyan Basir segera disidangkan. Tersangka sekaligus barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama penyidikan, KPK telah memeriksa 74 saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mulai dari unsur eksekutif, legislatif, pengurus partai, petinggi BUMN, dan pihak swasta.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB, Dirut PLN," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). 

Mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK," tambahnya. 

Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengapresiasi kinerja dari KPK. Penyidik dinilai telah bekerja secara profesional sehingga penyidikan kasus ini cepat terselesaikan. 

"Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari sudah terselesaikan. Saya terima kasih juga kepada kpk telah mempercepat proses ini," ujar Soesilo.

Sofyan Basir diduga kuat membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau 1.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni sendiri sudah terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

78