Home Politik Perbaikan Gugatan BPN ke MK, TKN: Tidak Boleh Perbaiki Substansi

Perbaikan Gugatan BPN ke MK, TKN: Tidak Boleh Perbaiki Substansi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempermasalahkan perbaikan materi gugatan pilpres yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, saya kira kalau kita ikuti apa yang disampaikan oleh komisioner KPU, lawyer-nya KPU, maupun oleh juru bicara MK, dan oleh kita semua yang memang mau baca peraturan dengan benar, memang tidak boleh untuk mengajukan perbaikan substansi atau materi dalam permohonan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden," kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6).

Sekretaris Jendral PPP tersebut juga mengatakan jika perubahan terkait pengaduan hasil pemilihan umum (PHPU) hanya mengatur selain pemilihan presiden. Jika perbaikan pengaduan dilakukan untuk berkas pilpres, maka hal tersebut tidak ada aturannya.

"Yang ada aturannya itu yang terkait dengan sengketa PHPU legislatif, DPR RI, DPRD, kemudian juga DPD, itu ada memang. Tapi kalau pilpres tidak ada, tidak diatur, baik dalam UU Pemilu, Peraturan MK No 4 Tahun 2018, Peraturan MK No 1 atau 2 Tahun 2019, itu semua enggak mengatur [perbaikan] itu," ujar Arsul.

Seperti diketahui, BPN mengajukan perbaikan materi PHPU ke MK. Hal tersebut juga diperbolehkan. Dasar penerimaan perbaikan permohonan adalah kewajiban MK untuk melayani tiap pemohon. Sementara yang berwenang untuk melanjutkan proses permohonan perbaikan atau tidak tetap majelis hakim.

"Perbaikan permohonan di MK, tata beracara di MK tidak diatur. Tetapi jika pemohon menghendaki adanya perbaikan, maka kepaniteraan tidak bisa menolak," kata juru bicara MK, Fajar.

126