Home Ekonomi Sri Mulyani Optimis Tax Ratio Mencapai 13,7% dalam Lima Tahun ke Depan, Ini Kata Pengamat

Sri Mulyani Optimis Tax Ratio Mencapai 13,7% dalam Lima Tahun ke Depan, Ini Kata Pengamat

 

 

Jakarta, Gatra.com – Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menanggapi target Kementerian Keuangan untuk mencapai tax ratio sebesar 13,7% dalam lima tahun ke depan. Menurutnya, hal tersebut dapat dipahami melalui dua hal.

Pertama, berdasarkan IMF (2016), setidaknya setiap negara diharapkan memiliki tax ratio minimum sebesar 12,75% atau secara moderat sebesar 15%.

"Angka tax ratio tersebut dipercaya dapat menjamin keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang," katanya ketika dihubungi Gatra.com, Rabu (12/06).

Kedua, perlu dipahami juga bahwa Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah (middle-income) namun tax ratio justru seperti di negara berpendapatan rendah (low-income) yang hanya sebesar10%-11% saja.

Dengan demikian, potensi peningkatan tax ratio masih terbuka lebar. Dari kedua hal tersebut bisa dipahami bahwa target 14% adalah sesuatu yang mau tidak mau harus dicapai dan sifatnya realistis.

Oleh karena itu, ia menambahkan, target tersebut bisa tercapai asalkan melakukan reformasi pajak secara tepat dan menyeluruh. Termasuk di dalamnya melakukan perubahan di bidang Undang-Undang (UU) perpajakan.

"Reformasi pajak yang tepat bisa menciptakan lompatan dalam tax ratio," jelasnya.

Sementara itu, sudah terdapat hasil studi IMF pada 2019 mengenai keberhasilan penerimaan pajak pada 7 negara berpendapatan rendah. Bawono menyimpulkan reformasi pajak berperan penting meningkatkan tax ratio hingga rata-rata 5% dari titik sebelum adanya reformasi pajak.

Studi tersebut juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan reformasi pajak hanya bisa melalui dukungan politik. Selain itu mencakup reformasi baik di bidang administrasi maupun kebijakan pajak.

"Inilah pelajaran yang bisa diambil oleh Indonesia," ucapnya.

Khusus untuk Indonesia, tambahnya, reformasi pajak diharapkan bisa mengatasi berbagai tantangan. Selama ini rendahnya tax ratio disebabkan tingginya shadow economy, rendahnya partisipasi dan kepatuhan wajib pajak. Kemudian belum terbentuknya masyarakat melek pajak, ketergantungan yang tinggi pada PPh Badan serta sektor komoditas.Aadanya fenomena penghindaran pajak, kelembagaan otoritas pajak yang belum semi-independen, dan sebagainya juga turut berkontribusi.

 

219