Home Milenial Dinilai Sesat, Ajaran Tarekat Al Khalwatiyah di Gowa Minta Dihentikan

Dinilai Sesat, Ajaran Tarekat Al Khalwatiyah di Gowa Minta Dihentikan

Gowa, Gatra.com - Polres Gowa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Gowa. 

Ketua Aliran Keagamaan Tarekat Al Khalwatiyah Sheikh Yusuf Gowa memaparkan terlebih dahulu terkait ajaran-ajaran dalam aliran keagamaan tersebut.

Tanya jawab pun mewarnai kegiatan dalam rapat koordinasi ini, yang diikuti para peserta rakor.

Pada kesempatan tersebut, Sekkab Kabupaten Gowa, Muchlis menegaskan agar aktivitas terkait paham dan ajaran Tarekat Al Khalwatiyah untuk sementara dihentikan.

"Mulai hari ini, hentikan aktivitas penyebaran aliran dan ajaran tersebut. Silakan mengajarkan yang sesuai dengan hadist," tegas Muchlis usai menggelar rapat di Aula Endra Dharmalakasana, Rabu (12/06).

Rapat yang diinisiasi langsung oleh Pemkab Gowa ini, dipimpin dan dibuka langsung oleh Sekkab Gowa, Muchlis didampingi Kajari Gowa Muh Basjar Rifai. Rapat koordinasi itu juga dihadiri Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka, Ketua FKUB Gowa Ahmad Muhajir,  Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain dan para Kapolsek jajaran Polres Gowa.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga diikuti pihak dari aliran keagamaan "Tarekat Al Khalwatiyah" Sheikh Yusuf Gowa yang dipimpin oleh Andi Malakuti atau yang lebih dikenal dengan sapaan Puang La'lang bersama rombongannya. Aliran ini merupakan salah satu aliran di Kabupaten Gowa.

Puang La'lang selaku pemimpin aliran Tarekat Al Khalwatiyah sepakat dan bersedia kembali ke jalan yang benar dan diminta segera mempelajari dan menyesuaikan diri dengan Fatwa MUI yang telah diberikan.

"Semoga saudara kita yang berada di aliran Tarekat Al Khalwatiyah senantiasa diberikan petunjuk, agar bisa bersama-sama dengan kita untuk mentaati agama Allah SWT sesuai Alquran dan Hadist, tanpa ditambahkan dan dikurangi," kata Sekda Kabupaten Gowa.

Sekkab Gowa bersama Kajari Gowa pun kini sepakat memberikan batasan waktu selama dua pekan kepada pemimpin dan pengikut Tarekat Al Khalwatiyah dalam mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa MUI yang telah diberikan.

"Kita berikan waktu hingga pekan pertama Agustus dan akan dilakukan evaluasi," tambah Sekda.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kodim 1409 Gowa dalam hal ini fokus terhadap upaya pencegahan akan adanya konflik sosial atas penyebarluasan aliran keagamaan yang telah difatwakan sesat dan menyesatkan oleh MUI Gowa. 

"Kami berharap, dengan hasil kesepakatan yang telah didapatkan dalam rakor ini, Puang La'lang dapat mengembalikan kaidah-kaidah agamanya sesuai difatwakan oleh MUI," tambah Shinto.

Dalam kesempatan tersebut, Puang La'lang pun menyatakan bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar. 
"Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar," katanya.

Usai rapat koordinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa melalui Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abd Renreng menyerahkan surat keputusan fatwa larangan terhadap aliran keagamaan dan kepercayaan Tarekat Al Khalwatiyah kepada Puang La'lang selaku pimpinan aliran Tarekat Al Khalwatiyah agar dapat dipelajari dan disesuaikan bersama para pengikutnya.

Adapun pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar di Polres Gowa ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antar Pemkab Gowa dengan Polres Gowa. 

Reporter: Iksan
Editor: Anthony Djafar

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR