Home Politik Jaksa KPK Hadirkan Sepupu Rommy dalam Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jaksa KPK Hadirkan Sepupu Rommy dalam Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua keluarga dari Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi

Di antara enam saksi dihadirkan diantaranya, anggota DPRD Kabupaten Gresik, Abdul Wahab dan PNS Kementerian Agama Kantor Wilayah Yogyakarta, Abdul Rochim. Keduanya diketahui merupakan sepupu dari Anggota Komisi XI DPR yang akrab dipanggil Rommy.

Dihadirkan juga saksi dari Kementerian Agama yakni Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur kholis setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Tampak pula staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Amin Nuryadi dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moh Roziqi yang juga merupakan mertua dari terdakwa Haris.

"Kami panggilkan saksi Nur Kholis, Ahmadi, Abdul Wahab, Abdul Rochim, Roziqi dan Amin Nuryadi," ujar Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Dalam kasus ini, Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Menteri Agama (menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Keduanya didakwa dua perkara, pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

331

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR