Home Politik Dirut Grand Kartech Didakwa Menyuap Pejabat Krakatau Steel

Dirut Grand Kartech Didakwa Menyuap Pejabat Krakatau Steel

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja karena menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro senilai Rp101,5 juta.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi agar mendapat persetujuan pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton,  jasa Operation and Maintenance (OM) dan seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel selama periode 2019. Rincian dana US$4 ribu dalam pecahan Dolar Amerika dan uang pecahan rupiah senilai Rp45  Juta.

" Memberi sesuatu berupa uang tunai, seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta," ungkap Jaksa KPK, Ali Fikri membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Pemberian uang tersebut diterima melalui perantara pihak swasta, Karunia Alexander Muskitta. Jaksa menyebutkan Alexander merupakan seseorang yang memiliki hubungan baik dengan pejabat di PT Krakatau Steel. Alexander dituding berperan mendekati dan mempengaruhi pejabat Perusahaan BUMN tersebut.

"Terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia Alexander Muskitta. Sebagai dana operasional, antara lain untuk “meng-entertain” pejabat berwenang di PT Krakatau Steel," ucap Ali. 

Jaksa menuturkan pada 22 Maret 2019 sekitar pukul 12.40 WIB, terjadi pertemuan antara Kenneth dengan Alexander di Coffee Bean Pacific Place Jakarta. Dalam pertemuan itu Kenneth memberikan uang tunai seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta.

Kemudian di Starbucks Bintaro, Alexander menyerahkan uang tunai dalam paper bag sejumlah Rp20 juta kepada Wisnu. Uang suap itu diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton di PT Krakatau Steel.

Atas perbuatannya Kenneth didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pada dakwaan kedua, diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



 

252