Home Politik SETARA Singgung Penangkapan Sejumlah Tokoh di Balik Kerusuhan 21-22 Mei

SETARA Singgung Penangkapan Sejumlah Tokoh di Balik Kerusuhan 21-22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi mengapresiasi kinerja Polri yang melakukan pengungkapan terhadap aktor-aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Hal itu menurutnya merupakan upaya transparansi yang coba dilakukan oleh Mabes Polri kepada masyarakat Indonesia.

"Polri dalam penanganan peristiwa hukum guna meningkatkan akuntabilitas penyidikan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (12/6).

Meskipun keterangan terkait aktor demo tersebut diragukan oleh beberapa pihak, dia menyebut pemaparan publik yang dilakukan Polri sesungguhnya telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu dari para petualang politik, serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan masyarakat pada proses kontestasi politik.

Baca Juga: Polri Masih Telusuri Tewasnya 9 Korban dalam Aksi 22 Mei

Dia juga menyinggung soal pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri di bawah koordinasi Tim Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Menurutnya hal ini kurang ideal untuk memperkuat independensi dibanding misalnya dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Namun, dia juga menganggap jika TGPF menjadi tidak masuk akal untuk dibentuk ketika sudah ada institusi yang bekerja.

"Tetapi pembentukan TGPF biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan," imbuhnya.

Hendardi mengimbau terkait dengan upaya hukum yang dilakukan Polri yang menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri, sudah sepatutnya harus dipandang sebagai proses hukum biasa. Sehingga tidak perlu dikaitkan dengan korps tertentu atau semangat jiwa korsa para purnawirawan.

Baca Juga: Polri Mendalami Kasus Kivlan Zen sebagai Pendana Aksi Kerusuhan 22 Mei

"Dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu. Bukan pada pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu," pungkasnya.

Sebelumnya aparat kepolisian telah menangkap beberapa tokoh di balik kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei. Dua nama yang diduga terlibat adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dan mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

 

 

325