Home Politik Kapolri Apresiasi Tindakan Prabowo Untuk Tak Datangi MK

Kapolri Apresiasi Tindakan Prabowo Untuk Tak Datangi MK

Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian mengapresiasi imbauan yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Pasalnya, mantan Danjen Kopassus tersebut meminta para pendukungnya untuk tidak perlu hadir ke gedung MK.

"Pertama saya menyampaikan apresiasi kepada bapak Prabowo Subianto yang telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama pendukung beliau untuk mempercayakan proses hukum yang sudah ditempuh oleh beliau ke MK," terang Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6).

Ia pun juga mengimbau agar para masyarakat untuk tidak datang datang ke Jakarta. Tito pun mengharapkan massa pendukung Prabowo-Sandiaga percaya akan proses hukum di MK terkait gugatan kubu 02.

"Dari kami tentunya berterima kasih dan mengarahkan masyarakat tidak perlu untuk datang berbondong-bondong dan mempercayakan proses yang ada ke MK," terang dia.

Selain itu, nantinya, gedung MK harus steril dan tidak ada aksi demonstrasi. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu jalan protokol.

"Kita berdoa mudah-mudahan semua berjalan lancar, percayakan kepada MK, di daerah-daerah juga sama, kita berusaha untuk melakukan pendekatan dan prinsipnya adalah kita mendengar bagaimana keinginan masyarakat yang sangat kuat dari berbagai survei yang ada dan media bahwa masyarakat apalagi masyarakat Jakarta menolak kerusuhan dalam bentuk apapun juga. Masyarakat tidak menghendaki adanya kekerasan, apalagi yang sampai merusak," tuturnya.

Sebelumnya, pada 24 Mei lalu, Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni mendatang. Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni, MK akan menggelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.

323