Home Politik DPRD Kritik Kebijakan Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

DPRD Kritik Kebijakan Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengkritik kebijakan Pemprov DKI karena telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi yang dinilai melanggar aturan.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, IMB di Pulau Reklamasi seharusnya tidak dapat diterbitkan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, beberapa aspek seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum pun masih perlu dinilai kelayakannya.

"Menyalahi aturan dong, bagaimana mereka bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus ada Perda zonasinya kemudian mempertimbangkan apakah itu layak untuk pembangunan," kata Pandapotan di Jakarta, Kamis (13/6).

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI ini mengkritik langkah Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI yang dicurigai terlibat atas kasus tersebut. Sebab, keputusan untuk menerbitkan IMB tidak sesuai dengan janji Anies dalam Pilgub 2017 yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita melihat dia ngak konsisten dengan sikap dan ucapannya, tindakannya ini tiba-tiba. Makanya sebetulnya Anies tahu atau tidak? Kita mau tanya juga," katanya.

Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di lahan reklamasi Pulau D yang telah diganti nama menjadi Pulau Maju. Sementara Perda yang mengatur zonasi wilayah tersebut belum disahkan DPRD.

"Dasar pengeluarannya apa? kan belum keluar Perda zonasinya. Kok bisa tiba-tiba keluar IMB, sementara Anies membatalkan izin reklamasi pulau yang lain," kata Pandapotan.

Dikatakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Benni Agus juga masih belum memberikan keterangan mengenai persoalan ini.

"Kita lagi tanya, lagi cari informasinya karena beberapa kali menghubungi Pak Benninya ngak bisa. KIta mau tanya, kok bisa keluar IMB-nya? Bener keluar apa tidak," katanya.

182