Home Ekonomi Kemenhub akan Terapkan Aturan Taksi Online 18 Juni

Kemenhub akan Terapkan Aturan Taksi Online 18 Juni

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan aturan baru terkait taksi online sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

"Sesuai rencana sebelumnya yang sudah diselesaikan pada Desember 2018 dan akan berlaku 6 bulan setelah disahkan, yaitu pada 18 Juni," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).

Menurutnya, Kemenhub akan tetap memberikan kelonggaran demi memberikan kesempatan kepada pihak terkait, taksi online untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap.

"Nanti akan tetap berlaku 18 Juni. Kita masih memberikan kesempatan untuk melengkapi beberapa persyaratan masalah teknisnya," ungkapnya.

Kemenhub melakukan pertemuan dengan pengemudi taksi online. Dalam pertemuan tersebut, diminta para pengemudi untuk memberikan masukan terkait beberapa keperluan taksi online.

"Kami sosialisasi terkait persoalan regulasi yang ada. Pengemudi ini masih mengeluhkan perihal perizinan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan PM Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus, ini untuk menggantikan PM Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, melayani, dan mengayomi kepentingan aplikator, pengemudi, dan pengguna jasa taksi online. Semua itu untuk menghindari terjadi kejahatan, pelecehan seksual, ketidakseimbangan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

139