Home Politik Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Kedua terdakwa menurut Jaksa menerima suap masing-masing Rp150 juta dan 47.000 dollar Singapura dari Martin P Silitonga, melalui panitera pengganti Muhammad Ramadhan. Pemberian suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata dengan nomor 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Jaksa mengatakan Iswahyu sebagai Hakim ketua bersama Irwan yang merupakan hakim anggota telah menerima uang sebesar Rp150 juta untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Selain itu mereka sepekati lagi akan menerima uang sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

Pertimbangan yang memberatkan bagi Iswahyu dan Irwan menurut jaksa karena tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Sebagai hakim, keduanya seharusnya menjadi penegak keadilan, bukan malah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mereka tumpuanan pencari keadilan seharusnya menangani perkara seadilnya, tidak melakukan tindakan korupsi," ungkap Jaksa.

Jaksa KPK juga menuntut panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Dari ketiga penerima suap ini yakni Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diancam pidana karena melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

143

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR