Home Politik Jaksa Tolak Permohonan JC Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo

Jaksa Tolak Permohonan JC Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo

Jakarta, Gatra.com - Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo ditolak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Sebelumnya, jaksa KPK membenarkan bahwa Iswahyu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Namun terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC.

"Terdakwa (Iswahyu Widodo) telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator, namun ditolak," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Menurut Jaksa, ada sejumlah kriteria bagi mereka yang menerima status kolaborator hukum itu. Kriteria yang utama adalah terdakwa bukan merupakan pelaku utama, mengakui kesalahan yang dilakukan.

Selain itu, terdakwa dalam keterangannya sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap peran pelaku lain lebih besar. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan aset hasil tindakannya.

"Beberapa kriteria tidak memenuhi syarat sehingga permohonan JC yang diajukan terdakwa (Iswahyu Widodo) tidak dikabulkan," kata Jaksa dalam tuntutannya. 

Dalam perkara ini, Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut Jaksa KPK pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya diyakini menerima suap Rp150 juta dan 47.000 dollar Singapura dari Martin P Silitonga melalui panitera pengganti Muhammad Ramadhan. Uang suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata dengan nomor 62/Pdt.G/2018/PN jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Iswahyu selaku Hakim ketua bersama Irwan yang merupakan hakim anggota menerima uang sebesar Rp150 juta untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Disepakati mereka akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

Atas perbuatannya, Iswahyu dan Irwan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

283

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR