Home Gaya Hidup Enam PNS Bermasalah Akhirnya Dapat Sanksi Dari Bupati

Enam PNS Bermasalah Akhirnya Dapat Sanksi Dari Bupati

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Sanksi tegas akhirnya diberikan kepada enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sanksi diberikan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial.
 
Keenam orang PNS ini mendapatkan sanksi karena kedapatan jarang masuk kerja. Bahkan beberapa di antaranya sudah lama memang tidak masuk kerja. Sehingga akhirnya dilakukan pemberhentian melalui surat keputusan bupati.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan, dari enam orang tersebut, tiga orang dilakukan sanksi Indispliner, lalu satu orang diberhentikan  sementara, dan dua orang lainnya memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Dua orang PNS ini beralasan ada pekerjaan lain, sehingga mereka meninggalkan status PNS mereka. 
 
"Iya SK Bupatinya sudah diturunkan, dan kita juga sudah menyampaikan surat tersebut kepada kepala OPD yang bersangkutan," kata Encep, Kamis (13/6).
 
Dengan terbitnya surat tersebut, menurut Encep, maka PNS yang mengundurkan diri terhitung keluarnya surat tersebut atau bulan Juni, tidak menerima gaji lagi. Mereka juga sudah dihapus datanya dari OPD tempatnya bertugas.
 
"Jadi yang mengundurkan diri sudah tidak terdaftar. Sedangkan yang diberhentikan sementara akan bisa kembali bertugas jika sanksi dihentikan," katanya. 
 
Untuk diketahui, enam PNS bermasalah itu adalah seorang guru, seorang dokter, dua pegawai dinas kesehatan, dan dua orang anggota Satpol PP. Untuk yang mengundurkan diri tersebut adalah dokter dan guru. 
 
"Semua keputusan ini juga adalah hasil keputusan dari rapat tim. Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku tim kabupaten dan diserahkan ke bupati," kata Encep lagi.
 
Untuk diketahui, hampir semua ASN tersebut terkena sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010. Karena diketahui kelima PNS ini melakukan pelanggaran indisipliner bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama dan bahkan hingga bertahun-tahun. 
1503