Home Teknologi Operasikan Drone Saat Mabuk Dijerat Hukuman Penjara di Jepang

Operasikan Drone Saat Mabuk Dijerat Hukuman Penjara di Jepang

Tokyo, Gatra.com - Jepang memberlakukan aturan baru yakni ancaman hukuman satu tahun penjara untuk pengoperasian drone dalam kondisi mabuk. Peraturan tersebut yang disahkan oleh parlemen minggu ini bermaksud untuk mengatur regulasi penggunaan perangkat kendaraan udara.

Bagi yang ditemukan mengoperasikan drone dan mengakibatkan gangguan ketenteraman publik akan dikenakan denda hingga 300.000 yen (Rp39 juta). Peraturan ini juga mengatur tentang ukuran drone yang tidak boleh digunakan yakni melebihi bobot 200 g dan batasan area yang bisa diakses oleh drone tersebut.

"Kami percaya mengoperasikan drone dalam pengaruh  alkohol sama berbahayanya dengan mengemudi," jelas seorang pejabat dari Kementerian Transportasi Jepang kepada AFP.

Baca Juga: Arab Saudi Tembak Jatuh Drone Pengebom Milik Houthi

Dilansir dari BBC, tidak hanya aturan dalam pengaruh alkohol, peraturan tersebut juga akan menindak tegas pilot drone yang melakukan aksi berbahaya. Bagi yang tertangkap, akan dikenakan sanksi sebesar 500.000 yen (Rp66 juta). 

Pengoperasian drone saat ini dibatasi pada ketinggian 300 m dari area militer pasukan udara Jepang dan fasilitas pertahanan terkait milik Amerika Serikat yang harus dilengkapi izin resmi.  Selain itu ada larangan menerbangkan drone di area pembangkit listrik tenaga nuklir dan gedung perdana menteri. Stadion dan fasilitas lain untuk Olimpiade 2020 juga termasuk area terlarang.

Bagi yang ingin mengoperasikan drone tidak perlu memiliki lisensi, namun harus mengikuti aturan yang ada. Misalnya: menerbangkan di bawah ketinggian 150 m, menghindari area bandara dan keramaian, serta hanya menerbangkan drone di siang hari supaya tetap terlihat oleh masyarakat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi hingga 500.000 yen (Rp66 juta).
 

634