Home Gaya Hidup Polisi Batanghari Ringkus Pelaku Curanmor

Polisi Batanghari Ringkus Pelaku Curanmor

Batanghari, Gatra.com - Kepolisian resor (Polres) Batanghari meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (13/6).

Kasus curanmor terungkap berdasarkan laporan korban bernama Abdullah Bin Ishak. Pria 26 tahun ini merupakan warga BTN II Lindung Indah RT 27 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Pelaku curanmor milik Abdullah berinisial DA (25) warga RT 07 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (14/6).

Musibah kehilangan motor Abdullah terjadi pada Minggu, 12 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Tempat kejadian perkara di BTN II Lindung Indah, RT 27 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

"Modus pelaku dengan meminjam sepeda motor jenis Suzuki Shogun BH 4773 BV warna hitam untuk menjemput anak sekolah," ujarnya.

Korban tidak merasa curiga dengan gelagat pelaku saat memberikan sepeda motor. Niat baik korban rupanya menjadi petaka. Pelaku tak kunjung kembali berikut dengan sepeda motor hingga tanggal 13 Juni 2019.

"Korban mendapat kabar dari rekan pelaku bernama Andika yang berdomisili di Simpang Kilangan Kecamatan Muara Bulian, bahwa sepeda motor telah digadaikan pelaku kepada Eko sebesar Rp2,5 juta," katanya.

Berbekal informasi Andika, korban langsung mendatangi Polres Batanghari melapor keberadaan pelaku. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

Sekira pukul 15.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Batanghari mendapat informasi pelaku sedang berada di simpang empat, belakang Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, sedang menunggu kehadiran temannya.

"Team Opsnal bersama anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bulian langsung menuju ke tempat tersebut. Setibanya di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Polisi selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti sepeda motor milik Abdullah ke Mapolres Batanghari untuk proses lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus curanmor dengan tersangka DA.

"Tersangka disangka pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana kurungan penjara paling lama empat tahun," ujarnya.

407