Home Politik Kompolnas Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Polisi Saat Rusuh 21-22 Mei

Kompolnas Tidak Menerima Laporan Pelanggaran Polisi Saat Rusuh 21-22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui tidak menerima satupun laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi, 21-22 Mei lalu. 

"Dalam satu tahun bisa sampai 4000 laporan yang diterima Kompolnas. Khusus untuk kerusuhan ini satupun tidak ada yang laporan ke Kompolnas," kata anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/6).

Tidak adanya laporan membuat Kompolnas yakin korps bhayangkara telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara tepat saat aksi. Ada tiga indikator yang bisa digunakan untuk mengukur hal itu. 

Pertama, undang-undang, kedua, peraturan pemerintah serta terakkhir adalah peraturan kapolri mengenai penyidikan hingga teknis menghadapi tindakan yang anarkis. 

"Mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya nya itu," tegas Bekto.

Perlu diketahui, Kompolnas merupakan lembaga pengawas kepolisian yang bertugas membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kompolnas juga menampung keluhan dan pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi hingga pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminas, dan penggunaan diskresi (pengambilan keputusan) kepolisian yang keliru.

331