Home Kesehatan BLH Batam: Katanya Bahan Baku Plastik, Tapi Isinya Kok LImbah Campuran?

BLH Batam: Katanya Bahan Baku Plastik, Tapi Isinya Kok LImbah Campuran?

Batam, Gatra.com - Sebenarnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozi, tidak  mempersoalkan  ada  perusahaan  di Batam mengimpor limbah plastik dari luar negeri, asal sesuai aturan yang ada. Salah satunya adalah limbah itu harus homogen, tidak boleh bercampur, apalagi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Tapi untuk 65 kontainer limbah asal Amerika dan Eropa yang sudah berhari-hari menumpuk di Dermaga Bongkar Muat Batu Ampar, Batam itu, Herman curiga. Makanya pihaknya meminta kontainer itu dibuka satu per satu. Hasilnya, patut diduga kalau limbah di kontainer itu mengandung B3. Alasannya, tidak homogen. 

"Kalau memang untuk bahan baku produk plastik, mustinya biji plastik, tidak boleh limbah plastik campuran. Batam ini punya aturan main juga lho. Ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah," katanya kepada Gatra.com, Jumat (14/6) di sela pembukaan kontainer tadi. 

“Di Perda itu kata Herman, setiap orang atau badan usaha dilarang mamasukan atau mendatangkan sampah dari luar negri dalam bentuk apapun. Nah, importir mengaku barang yang diimpor dari luar negeri itu adalah bahan baku untuk diolah menjadi plastik. Tapi setelah diperiksa secara fisik oleh Tim Gabungan, ternyata limbah sampah plastik, bukan bahan baku seperti biji plastik yang akan diolah menjadi produk plastik," katanya. 

Herman kemudian menyebut sanksi terkait lingkungan hidup. "Bahwa berdasarkan UU lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2008 tentang limbah B3, perusahaan bisa terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 12 miliyar lho,” tegasnya.

 

463