Home Ekonomi Fasilitasi Pelintas Batas Bea Cukai Atambua Luncurkan Aplikasi Silawan

Fasilitasi Pelintas Batas Bea Cukai Atambua Luncurkan Aplikasi Silawan

Atambua, Gatra.com - Guna mempermudah masyarakat akan fasilitas Kartu Indetitas Lintas Batas (KILB), Kantor Bea dan Cukai sudah melakukan terobosan baru dengan menerbitkan aplikasi Silawan. Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah melalui website.

Aplikasi ini merupakan singkatan dari Aplikasi Lintas Warga Antar Negara. Ini untuk mempermudah masyarakat perbatasan dan pelintas batas untuk memperoleh fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

"Kebetulan saja namanya sama dengan Desa Silawan, dimana setiap hari petugas kantor Bea Cukai mengurus pengawasan lintas batas ,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah ( 13/6).

Dia mengatakan KILB ini diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua yang diberikan kepada Pelintas Batas yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.

“Jika sudah memiliki fasilitas KILB ini maka masyarakat perbatasan mendapat fasilitas berupa pembebasan Bea masuk sebesar US$50 per orang/hari melitas dari Indonesia ke Timor Leste. Juga tidak diperbolehkan melintasi perbatasan antar Negara lebih dari satu kali dalam sehari,” ujar Tribuana.

Selain itu para pelintas batas diperbolehkan untuk membawa hewan ternak berkaki empat dengan jumlah yang dibawa sebanyak 5 ekor hewan dalam sehari. Barang bawaan lain yang diijinkan berupa produk pertanian, barang produksi wilayah perbatasan, peralatan perkebunan pedesaan, perlengkapan rumah tangga, peralatan masak, pakaian pribadi, barang keperluan dan komsumsi sehari–hari.

“Namun sama sekali tidak diijinkan membawa Bahan Bakar Minyak atau BBM, senjata api, Narkoba, pakaian Militer dan pegawai Pemerintah, alat komunikasi, rotan dan produknya, emas dan batu permata, barang – barang subsidi dan barang larangan lainnya,” kata Tribuana.

KILB ini sebut Tribuana diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggalnya di sekitar perbatasan. Persyaratan yang paling utama dibutuhkan adalah Pas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh Imigrasi, kemudian KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto.

“Untuk memberikan kemudahan pengurusan kartu ini pihak Bea dan Cukai Atambua membuat Aplikasi Silawan yang dapat diakses melalui http://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai,” ujar dia.

Selain Aplikasi Silawan, Kantor Bea dan Cukai Atambua adapun aplikasi Amansa. “Ini untuk mengurus Surat Permohonan Membawa Kendaraaan(SMPK),” kata Tribuana.

955