Home Politik Kadis PPAPP DKI Siapkan Sanksi ke Anggotanya Setelah Salah Undang HTI

Kadis PPAPP DKI Siapkan Sanksi ke Anggotanya Setelah Salah Undang HTI

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati akan melakukan pemeriksan internal kepada pihak yang mengundang salah satu ormas terlarang di Indonesia, muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

"Kami akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," kata Tuty di Jakarta, Jumat (14/6).

Tuty tak menyangka anak buahnya bisa salah dalam menuliskan undangan yang viral di media sosial tersebut. Apalagi, kabar soal HTI sebagai salah satu ormas terlarang di Indonesia sudah diketahui publik. Dia juga mengakui tak memeriksa secara detail pihak-pihak yang bakal diundang. 

“Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” tutur dia. 

DPPAP sebelumnya menuliskan Muslimah HTI sebagai salah satu peserta rapat dengan agenda pembahasan poster  berisikan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rencananya, poster akan dipasang di MRT Jakarta. Belum sempat terealisasi, undangan tersebut malah bocor ke publik dan menjadi pembicaraan warga net. 

Sebagai pimpinan, Tuty memberian klarifikasi bahwa pihaknya tak sengaja mencantumkan muslimat HTI sebagai salah satu peserta rapat. "Kami akui ada kesalahan. Ada kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah," ucap Tuty. 

Kasus ini juga mendapat respon dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengingatkan setiap pemerintah daerah atau provinsi untuk tidak melibatkan ormas terlarang dalam suatu kegiatan. 

“Dirjen Otda kami dan Polkum sudah melarang, ada UU yang tegas mencabut, sehingga seharusnya masing-masing di daerah juga mengikuti. Saya kira juga biro hukum di daerah harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja,” tegas Tjahjo usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/6).

309