Home Politik Perludem Nilai Tak Tepat Prabowo-Sandi Persoalkan Jabatan Ma'ruf Amin ke MK

Perludem Nilai Tak Tepat Prabowo-Sandi Persoalkan Jabatan Ma'ruf Amin ke MK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai langkah tim hukum Prabowo-Sandi tidak tepat mempersoalkan jabatan calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin di dua bank syariah dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Titi di Jakarta, Minggu (16/6), menyampaikan demikian karena menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran administratif, sehingga kurang tepat jika digugat di MK. Seharusnya gugatan soal itu diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari sisi substansi dan kewenangan yang dipersoalkan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu," katanya.

Titi juga menjelaskan, bahwa seharusnya jika tim hukum 02 mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait jabatan Cawapres 01 Maruf Amin saat Pemilu 2019 lalu, akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut saya karena ini pelanggaran administratif Pemilu, mestinya kubu 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu dan memang menurut UU seperti itu," kata Titi.

Sebelumnya, nama Maruf Amin disebut melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sando mencatat bahwa nama Maruf Amin masih terantum sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

523