Home Politik Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Resmi Dicabut, Kasusnya Segera Disidangkan

Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Resmi Dicabut, Kasusnya Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir resmi mencabut gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).

"Hakim praperadilan telah menerima surat tertanggal 22  Mei tentang permohonan pencabutan perkara praperadilan," sebut hakim tunggal praperadilan, Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Berdasarkan permohonan itu, hakim pun mengabulkan untuk mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka Sofyan Basir. Hakim memutuskan  perkara praperadilan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. resmi dicabut. 

Baca Juga: Samar-samar Soal Praperadilan Sofyan Basir

"Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon sebagaimana pada tanggal 22 Mei 2019, menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan dicabut," tegas hakim memutuskan. 

Sementara, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan alasan pencabutan itu karena pihaknya akan fokus kepada pokok perkara yang sedang dihadapi oleh Sofyan Basir. "Kami mewakili Sofyan setelah mengajukan pertama akan fokus pokok perkara," kata Soesilo di tempat yang sama.

Diketahui untuk perkara utamanya sendiri sudah rampung dan segera masuk ke tahap persidangan. Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama PLTU Riau 1 dengan tersangka Sofyan Basir sudah diserahkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Selama penyidikan KPK telah memeriksa 74 saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mulai dari unsur eksekutif, legislatif, pengurus partai, petinggi BUMN, dan pihak swasta.

Baca Juga: Kasus Suap Mantan Dirut PLN Segera Disidangkan

Sofyan Basir dijadikan tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau 1.

Ia ditaksir menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni sendiri sudah terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes. Eni sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

125